Anak Muda, Pemilu dan Masa Depan Bangsa Indonesia
Putra putri bangsa merupakan asset negara suatu bangsa. Negara Indonesia yang kaya akan alam, suku dan budaya yang begitu besar perlu kita jaga dan lestarikan.Indonesia memiliki berjuta anak muda yang luar biasa yang bisa meningkatkan kekuatan pertumbuhan ekonomi serta pertahanan bangsa dan negara. Regenerasi ini diciptakan untuk memperbaiki masa lalu yang sudah rusak dan perlu adanya perbaikan. Oleh karenanya kita harus mampu berpikir kritis memiliki akal sehat untuk bisa berkontribusi dalam menyongsong masa depan bangsa Indonesia.
Sabtu – Ahad tanggal 30-31 Maret 2019 merupakan moment terselenggaranya sebuah gerakan masal yang dilakukan oleh pemuda disetiap titik daerahnya. Gerakan Shubuh Jemaah Nasional yang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulannya berdasarkan arahan dari Pusat Komunikasi Nasional untuk menyelenggarakan disejumlah titik daerahnya agar bangsa Indonesia mampu memilihara akhlak dan budi pekerti pemuda pemudi yang baik. Malam tadi secara garis besar membahas terkait pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Begitu ramainya media social saat ini yang penuh digandrungi oleh colehan para netizen dari kubu satu maupun dua, ada yang menghujat dan ada juga yang menghakimi. Sebagai generasi muda yang berakal sehat mari kita ciptakan suasana politik ini dengan memberikan nuansa yang nyaman damai dan penuh dengan ketenangan saling menghargai antara satu sama lain.
Tahun 2019 ini merupakan pesta rakyat sebab pada 17 April nanti akan dilaksanakannya 5 pemilihan sekaligus secara bersamaan, diantaranya adalah: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
Terdapat Ketentuan Surat Suara Bagi Pemilih Yang Pindah TPS (DPTb), adalah sebagai berikut:
- Jika orang tersebut (Pindah memilih antar Kecamatan pada Daerah Pemilihan yang sama dalam satu Kabupaten/ Kota), maka 5 surat suara yang diterima (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi, Pemilu DPRD Kabupaten/ Kota).
- Jika orang tersebut (Pindah memilih antar Kecamatan pada Daerah Pemilih yang berbeda dalam satu Kabupaten/ Kota), maka 4 surat suara yang diterima (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi).
- Jika orang tersebut (Pindah memilih antar Kabupaten/ Kota pada Daerah Pemilihan yang sama dalam satu Provinsi), maka 4 surat suara yang diterima (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi).
- Jika orang tersebut (Pindah memilih antar Kabupaten/ Kota pada Daerah Pemilihan yang berbeda dalam satu Provinsi), maka 2 surat suara yang diterima (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPD RI.
- Jika orang tersebut (Pindah memilih antar Provinsi dan ke Luar Negeri), maka 1 surat suara yang diterima (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden).
- Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
- Menjalani rawaat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social/ panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitas narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/ menempuh Pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam, dan atau
- Bekerja diluar domisilinya.
*Sumber: PKPU No. 37 Tahun 2018
FsldkNasional
Latest news from Indonesia including
BalasHapuskumparan
joko widodo
anak
prabowo subianto
bayi
sri mulyani
timnas indonesia
ihsg
dolar as
dolar hari ini
rupiah
tips karier
tips keuangan
harga emas
Kemenkeu
Kemenhub
Kominfo
CPNS
PNS
Pertamina
Tiket Pesawat
Ibu Hamil
ASI
MPASI
Susu Formula
Wuling
rekomendasi kuliner
resep masakan
review makanan
http://www.filimlerim.com/
http://www.jonesandhale.info/
http://www.hpwarrantycheck.org/
http://www.clubinvest77.com/
http://www.impactforum2012.org/